BERITA EKONOMI : RIBUAN BURUH ANCAM MOGOK NASIONAL TOLAK KENAIKAN UMP 2022

 

MENULIS BERITA EKONOMI

 

 

 

DISUSUN OLEH : 

Nama : Aliya Fitri Dannia

Npm : 22029114

Kelas : 2BA01

Dosen : Dr. Widyo Nugroho.,MM.

 

PROGRAM STUDI PENULISAN NASKAH KOMUNIKASI 1

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

AKADEMI KOMUNIKASI MEDIA RADIO & TV JAKARTA

2021




RIBUAN BURUH ANCAM MOGOK NASIONAL 

TOLAK KENAIKAN UMP 2022



Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan akan menggelar mogok nasional lantaran menganggap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 terlalu rendah yakni, naik hanya sebesar 1,09 persen.

Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 hanya akan naik 1,09 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Selasa, 16 November 2021. Ia menyebutkan bahwa UMP 2022 rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen. 

Jumlah kenaikan UMP ini tidak mencapai tuntutan kenaikan UMP yang diajukan oleh para buruh, yaitu sebesar 10 persen dari UMP tahun 2021. Kenaikan UMP yang tidak setara dengan tuntutan menimbulkan protes dari para buruh

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa pihak buruh akan melakukan mogok kerja nasional pada Desember 2021. 

Dilansir dari laman Indonesia Baik, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi. UMP merupakan standar upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada karyawan di suatu perusahaan.

Upah minimum ini memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman agar karyawan mendapatkan hak yang pantas atas pekerjaannya.

Masing-masing provinsi memiliki standarnya sendiri untuk pekerja yang bekerja di wilayah tersebut. UMP ini akan ditentukan oleh pemerintah kota atau daerah di seluruh provinsi berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Biasanya, perbedaan UMP di tiap daerah disebabkan karena persebaran industri yang juga berbeda di seluruh Indonesia. 

UMP di suatu daerah ditetapkan dalam hitungan gaji per satu bulan. Untuk pekerja harian, upah minimun hariannya ditetapkan berdasarkan pada perhitungan dari UMP yang dibagi mejadi harian atau mingguan. 

Penetapan UMP dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yaitu selama 40 jam kerja per minggu. Ini ditetapkan berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 Pasal 77 ayat 2 yang menjelaskan tentang jam kerja karyawan per harinya. 

Penetapan UMP harus terlaksana sebagai wujud nyata dari terlaksananya UUD 1945, Pancasila, dan GBHN. Penetapan upah ini juga harus memperhatikan hasil pembangunan agar tidak hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu saja karena setiap lapisan masyarakat umumnya memiliki kesempatan yang sama. Dengan begitu, upah minimum ini bisa dilakukan untuk pemerataan pendapatan. 



Comments

Popular posts from this blog

SOCIAL NETWORK ANALYSIS KONTEN YOUTUBE: ALAM GANJAR, THE NEXT GIBRAN & KAESANG DI DUNIA POLITIK INDO? - PERTEMUAN 7

CRAWLING DATA SNA YOUTUBE "ALAM GANJAR, THE NEXT GIBRAN & KAESANG DI DUNIA POLITIK INDO?" by NETLYTIC - PERTEMUAN 5

REPRESENTASI MODEL SNA (GRAF, EDGE LIST & MATRIKS ADJACENCY) - PERTEMUAN 3