BERITA EKONOMI : RIBUAN BURUH ANCAM MOGOK NASIONAL TOLAK KENAIKAN UMP 2022
MENULIS
BERITA EKONOMI
DISUSUN OLEH :
Nama
: Aliya Fitri Dannia
Npm
: 22029114
Kelas
: 2BA01
Dosen
: Dr. Widyo Nugroho.,MM.
PROGRAM
STUDI PENULISAN NASKAH KOMUNIKASI 1
FAKULTAS
ILMU KOMUNIKASI
AKADEMI
KOMUNIKASI MEDIA RADIO & TV JAKARTA
2021
RIBUAN BURUH ANCAM MOGOK NASIONAL
TOLAK KENAIKAN UMP 2022
Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia mengatakan akan menggelar mogok nasional lantaran menganggap
kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 terlalu rendah
yakni, naik hanya sebesar 1,09 persen.
Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 hanya akan naik 1,09 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Selasa, 16 November 2021. Ia menyebutkan bahwa UMP 2022 rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen.
Jumlah kenaikan UMP ini tidak mencapai tuntutan kenaikan UMP
yang diajukan oleh para buruh, yaitu sebesar 10 persen dari UMP tahun 2021.
Kenaikan UMP yang tidak setara dengan tuntutan menimbulkan protes dari para
buruh
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa pihak buruh akan melakukan
mogok kerja nasional pada Desember 2021.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, UMP adalah upah minimum
yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi. UMP merupakan
standar upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada
karyawan di suatu perusahaan.
Upah minimum ini memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman
agar karyawan mendapatkan hak yang pantas atas pekerjaannya.
Masing-masing provinsi memiliki standarnya sendiri untuk
pekerja yang bekerja di wilayah tersebut. UMP ini akan ditentukan oleh
pemerintah kota atau daerah di seluruh provinsi berdasarkan rekomendasi dari
Dewan Pengupahan. Biasanya, perbedaan UMP di tiap daerah disebabkan karena
persebaran industri yang juga berbeda di seluruh Indonesia.
UMP di suatu daerah ditetapkan dalam hitungan gaji per satu
bulan. Untuk pekerja harian, upah minimun hariannya ditetapkan berdasarkan pada
perhitungan dari UMP yang dibagi mejadi harian atau mingguan.
Penetapan UMP dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yaitu selama 40 jam
kerja per minggu. Ini ditetapkan berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 Pasal 77 ayat
2 yang menjelaskan tentang jam kerja karyawan per harinya.
Penetapan UMP harus terlaksana sebagai wujud nyata dari
terlaksananya UUD 1945, Pancasila, dan GBHN. Penetapan upah ini juga harus
memperhatikan hasil pembangunan agar tidak hanya dapat dinikmati oleh kalangan
tertentu saja karena setiap lapisan masyarakat umumnya memiliki kesempatan yang
sama. Dengan begitu, upah minimum ini bisa dilakukan untuk pemerataan
pendapatan.
Comments
Post a Comment