BERITA KRIMINAL : BOBOL KARTU KREDIT WNA, KARYAWAN MAL DI BALI DITANGKAP

 

MENULIS BERITA KRIMINAL


 

  

DISUSUN OLEH :

 

Nama : Aliya Fitri Dannia

Npm : 22029114

Kelas : 2BA01

Dosen : Dr. Widyo Nugroho.,MM.

 

PROGRAM STUDI PENULISAN NASKAH KOMUNIKASI 1

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI

AKADEMI KOMUNIKASI MEDIA RADIO & TV JAKARTA

2021



Bobol Kartu Kredit WNA, Karyawan Mal di Bali Ditangkap




Denpasar – Karyawan mal di Bali yang membobol kartu kredit warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) diberi tindakan disiplin oleh perusahaannya. Pihak mal tidak memberikan toleransi kepada pelanggaran karyawannya itu.

Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar menangkap seorang karyawan mal di Bali berinsial TA. Pria itu ditangkap karena menguras kartu kredit seorang warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel).

Pria itu menguras kartu kredit WN korsel, Soonil Park (59), yang tertinggal di kasir. TA memakai kartu kredit untuk keperluan pribadinya total Rp 38 juta.

“Telah hilang sebuah kartu kredit milik korban yang digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang, sehingga korban mengalami kerugian. Total kerugian Rp 38.825.828,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (2/11/2021).

Jansen menuturkan korban awalnya berbelanja membeli handuk di salah satu mal di Denpasar Barat, Kota Denpasar. WN Korsel itu berbelanja di sana pada Selasa (5/10) sekitar pukul 10.57 WITA.

Korban kemudian melakukan pembayaran di kasir menggunakan kartu kredit. Setelah selesai melakukan pembayaran, ternyata korban lupa mengambil kembali kartu kreditnya.

Pada Minggu (17/10), korban kemudian berbelanja di salah satu restoran di Jl. Muhammad Yamin V, Denpasar. Saat hendak menggunakan kartu kreditnya, korban baru sadar kalau kartu kreditnya telah hilang.

Korban lalu menghubungi pihak bank di Korsel. Pihak bank menjelaskan bahwa kartu kredit korban telah digunakan untuk transaksi pada 5-16 Oktober sebesar Rp 38.825.828 di berbagai tempat oleh orang yang tidak dikenal.

“Jadi modus si pelaku mengambil kartu korban di meja kasir, kemudian dipakai belanja barang-barang. Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Denpasar untuk diproses secara humum,” tutur Jansen.

Polisi kemudian menerima laporan WN Korsel tersebut bahwa korban yang bernama Soonil Park telah kehilangan kartu kreditnya saat berbelanja. Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Mendapat adanya informasi itu, tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut. Di sana tim akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah mendapatkan kartu kredit yang tertinggal di kasir. Kemudian kartu kredit tersebut dipakai untuk belanja barang-barang yang dipakai oleh pelaku," ujar Jansen.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan pelaku adalah 1 unit TV 43 inci, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin, 2 ponsel pintar, 1 buah vape, tempat makan bayi, dan 3 boneka bayi.

Akibat perbuatannya, karyawan mal tersebut dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.




Comments

Popular posts from this blog

SOCIAL NETWORK ANALYSIS KONTEN YOUTUBE: ALAM GANJAR, THE NEXT GIBRAN & KAESANG DI DUNIA POLITIK INDO? - PERTEMUAN 7

CRAWLING DATA SNA YOUTUBE "ALAM GANJAR, THE NEXT GIBRAN & KAESANG DI DUNIA POLITIK INDO?" by NETLYTIC - PERTEMUAN 5

REPRESENTASI MODEL SNA (GRAF, EDGE LIST & MATRIKS ADJACENCY) - PERTEMUAN 3