BERITA KRIMINAL : BOBOL KARTU KREDIT WNA, KARYAWAN MAL DI BALI DITANGKAP
MENULIS BERITA KRIMINAL
DISUSUN OLEH :
Nama : Aliya Fitri
Dannia
Npm : 22029114
Kelas : 2BA01
Dosen : Dr. Widyo
Nugroho.,MM.
PROGRAM STUDI PENULISAN
NASKAH KOMUNIKASI 1
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
AKADEMI KOMUNIKASI MEDIA
RADIO & TV JAKARTA
2021
Bobol Kartu Kredit WNA, Karyawan Mal di Bali Ditangkap
Denpasar – Karyawan mal di Bali yang
membobol kartu kredit warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) diberi tindakan
disiplin oleh perusahaannya. Pihak mal tidak memberikan toleransi kepada pelanggaran
karyawannya itu.
Kepolisian Resor Kota
(Kapolresta) Denpasar menangkap seorang karyawan mal di Bali berinsial TA. Pria
itu ditangkap karena menguras kartu kredit seorang warga negara (WN) Korea
Selatan (Korsel).
Pria itu menguras kartu kredit WN korsel, Soonil Park (59), yang tertinggal di kasir. TA memakai kartu kredit untuk keperluan pribadinya total Rp 38 juta.
“Telah hilang sebuah kartu kredit
milik korban yang digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang, sehingga
korban mengalami kerugian. Total kerugian Rp 38.825.828,” kata Kapolresta
Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (2/11/2021).
Jansen menuturkan korban awalnya
berbelanja membeli handuk di salah satu mal di Denpasar Barat, Kota Denpasar.
WN Korsel itu berbelanja di sana pada Selasa (5/10) sekitar pukul 10.57 WITA.
Korban kemudian melakukan
pembayaran di kasir menggunakan kartu kredit. Setelah selesai melakukan
pembayaran, ternyata korban lupa mengambil kembali kartu kreditnya.
Pada Minggu (17/10), korban
kemudian berbelanja di salah satu restoran di Jl. Muhammad Yamin V, Denpasar.
Saat hendak menggunakan kartu kreditnya, korban baru sadar kalau kartu
kreditnya telah hilang.
Korban lalu menghubungi pihak bank di
Korsel. Pihak bank menjelaskan bahwa kartu kredit korban telah digunakan untuk
transaksi pada 5-16 Oktober sebesar Rp 38.825.828 di berbagai tempat oleh orang
yang tidak dikenal.
“Jadi modus si pelaku mengambil kartu korban di meja kasir,
kemudian dipakai belanja barang-barang. Dengan kejadian tersebut, korban
melaporkan ke Polresta Denpasar untuk diproses secara humum,” tutur Jansen.
Polisi kemudian menerima laporan WN Korsel tersebut bahwa
korban yang bernama Soonil Park telah kehilangan kartu kreditnya saat
berbelanja. Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Denpasar melakukan
penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar
Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Mendapat adanya informasi itu, tim Reserse Mobile (Resmob)
Polresta Denpasar kemudian menuju alamat tersebut. Di sana tim akhirnya
mengamankan terduga pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta
Denpasar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mendapatkan kartu kredit yang
tertinggal di kasir. Kemudian kartu kredit tersebut dipakai untuk belanja barang-barang
yang dipakai oleh pelaku," ujar Jansen.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi dari tangan pelaku adalah 1 unit TV
43 inci, 1 buah dispenser, 1 buah kipas angin, 2 ponsel pintar, 1 buah vape,
tempat makan bayi, dan 3 boneka bayi.
Akibat perbuatannya, karyawan mal tersebut dikenakan Pasal 362 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Comments
Post a Comment